Kabarsahabat.com – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak terbukti dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mabes Polri.
Aryanto, yang hadir sepanjang proses gelar perkara pada Rabu (9/7), menyatakan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi telah membantah klaim pihak penuduh.
Aryanto Sutadi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.
“Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu.” Kata Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Rabu (9/7/2025).
“Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.
Ia kemudian mengambil contoh pada Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.
“Lalu, apa keterangan UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu, 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.






