Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” terkait pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.








