Kabarsahabat.com –Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena mencemarkan nama baik kliennya Paiman Raharjo eks Wamendes PDTT. “Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat Abbas.(*)








