Kabarsahabat.com – Pengacara Hotman Paris Nasution menjelaskan bahwa pendapat hukum tersebut diminta oleh Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong lengser, yakni Enggartiasto Lukita. Dengan bukti tersebut, kata Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari tuduhannya. “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah. Secara hukum, (Tom Lembong) harusnya bebas,” Kata Hotman, Selasa (15/7/2025).(*)






