“Pemprov Jabar harus meminta maaf atas penggunaan akun publik untuk kepentingan penggiringan opini yang melanggar hak kebebasan berpendapat. Kritik yang sah dibalas dengan serangan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi di Indonesia. Ini harus segera dihentikan.” Kata Ketua Badan Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, Minggu (20/7/2025).






