Kabarsahabat.com – Seorang anggota DRD Kabupaten Kudus berinisial S digerebek aparat kepolisian tengah malam pada Sabtu (20/7) pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. S kedapatan tengah asyik berjudi domino bersama empat orang lainnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat lewat media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Setelah penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” Kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7/2025).(*)






