Menu

Mode Gelap
 

Headline

Dilarang Pakai Logo HUT 80 RI Sembarangan, Inilah Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi

badge-check

Kabarsahabat.com – Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah merilis panduan resmi terkait penggunaan logo. Masyarakat umum maupun para desainer grafis tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut: Mengubah arah atau posisi logo, Menambahkan efek seperti bayangan, Mengubah kombinasi warna, Menggunakan warna yang tidak termasuk dalam palet resmi, Menampilkan logo hanya dalam bentuk garis dan Menempatkan logo di atas gambar yang terlalu ramai atau memiliki kontras rendah.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hikayatuna Travel Siap Berangkatkan 70 Jamaah Umrah Oktober 2025, Ada Paket Plus Dubai dan Cashback Rp2 Juta

2 September 2025 - 14:24 WITA

Monopoli Mengintai! Perkindo Sulsel Warning Proyek Konstruksi Daerah Terancam Dikuasai Segelintir Pemain

10 Agustus 2025 - 10:03 WITA

Istana: Tak Semeriah Tahun Lalu, Tapi Upacara HUT RI ke-80 Tetap Digelar di IKN

9 Agustus 2025 - 20:44 WITA

Presiden Finlandia Siap Akui Negara Palestina

9 Agustus 2025 - 20:43 WITA

Diduga Pungli, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 3 Tasikmalaya

9 Agustus 2025 - 20:42 WITA

Trending di Headline