Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kemenkum: Putar Musik di Kafe-GYM dan Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

badge-check

Kabarsahabat.com  – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peringatan keras: memutar musik dari akun streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube di ruang komersial, adalah tindakan ilegal yang mewajibkan pembayaran royalti.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, belum lama ini, melansir berbagai sumber.*(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hikayatuna Travel Siap Berangkatkan 70 Jamaah Umrah Oktober 2025, Ada Paket Plus Dubai dan Cashback Rp2 Juta

2 September 2025 - 14:24 WITA

Monopoli Mengintai! Perkindo Sulsel Warning Proyek Konstruksi Daerah Terancam Dikuasai Segelintir Pemain

10 Agustus 2025 - 10:03 WITA

Istana: Tak Semeriah Tahun Lalu, Tapi Upacara HUT RI ke-80 Tetap Digelar di IKN

9 Agustus 2025 - 20:44 WITA

Presiden Finlandia Siap Akui Negara Palestina

9 Agustus 2025 - 20:43 WITA

Diduga Pungli, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 3 Tasikmalaya

9 Agustus 2025 - 20:42 WITA

Trending di Headline