Kabarsahabat.com – Negara kabarnya akan menyita tanah yang menganggur selama dua tahun. Hal tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, mengungkapkan penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.
Pemberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.(*)






