Kabarsahabat.com – Kejagung menegaskan Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno Jumat (8/8/2025).






