Menu

Mode Gelap
 

News

Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

badge-check


					Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Ilustrasi pajak. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen di tahun 2025. Perbesar

Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen Ilustrasi pajak. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen di tahun 2025.

JAKARTA, KABARSAHABAT.com – Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen di tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap I yang total anggarannya mencapai Rp 33 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung kebijakan perpanjangan tarif PPh final UMKM.

“UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini,” ujar Menteri Keuangan Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif di tahun depan.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa pemanfaatan tarif tersebut sebenarnya berakhir pada 2024.

Meski begitu, pemerintah membuka ruang perpanjangan insentif ini melalui revisi regulasi yang ada.

“Perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jelas Bimo.

Ia menambahkan, proses penyusunan revisi PP saat ini masih berjalan dan menunggu pembahasan antar kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg,” ujar Bimo.

Sebagai informasi, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur batas waktu pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Ketentuan dalam Pasal 59 menyebutkan, tarif tersebut hanya berlaku:

  • Paling lama tujuh tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM,
  • Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa atau desa bersama, serta perseroan perorangan,
  • Tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dengan adanya rencana perpanjangan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus menikmati kemudahan perpajakan sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hikayatuna Travel Siap Berangkatkan 70 Jamaah Umrah Oktober 2025, Ada Paket Plus Dubai dan Cashback Rp2 Juta

2 September 2025 - 14:24 WITA

Monopoli Mengintai! Perkindo Sulsel Warning Proyek Konstruksi Daerah Terancam Dikuasai Segelintir Pemain

10 Agustus 2025 - 10:03 WITA

Istana: Tak Semeriah Tahun Lalu, Tapi Upacara HUT RI ke-80 Tetap Digelar di IKN

9 Agustus 2025 - 20:44 WITA

Presiden Finlandia Siap Akui Negara Palestina

9 Agustus 2025 - 20:43 WITA

Diduga Pungli, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 3 Tasikmalaya

9 Agustus 2025 - 20:42 WITA

Trending di Headline