JAKARTA, KABARSAHABAT.com – Komisi Pemberantasan () menggeledah lima rumah dan dua kantor untuk pengembangan penyidikan dugaan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Dalam upaya penggeledahan pada Selasa dan Rabu kemarin, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah.
“Pada hari Selasa dan Rabu, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara di salah satu bank BUMN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Di antaranya adalah uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta, dan kini telah dipindahkan ke rekening milik KPK.
Uang ini diduga merupakan bagian dari fee terkait proyek pengadaan EDC.
Kemudian, bilyet deposito senilai Rp 28 miliar dan terakhir sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut,” ungkap Budi.
Sementara itu, Corporate Secretary Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.
“Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
“Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.






