JAKARTA, KABARSAHABAT.com – Pemerintah mulai menyalurkan (BSU) 2025 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima. Pencairan dilakukan melalui memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Untuk memudahkan proses pengecekan dan pencairan BSU, penerima dapat memanfaatkan aplikasi PosPay. Melalui aplikasi ini, pekerja bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Skema pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau pekerja yang masuk dalam kategori penyaluran non-bank.
di Aplikasi PosPay
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu login terlebih dahulu.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
- Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker.
- Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima.”
- Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Kapan BSU Bisa Dicairkan?
Berdasarkan pengumuman resmi @pospay_official di Instagram, pencairan BSU 2025 melalui kantor pos mulai dilakukan pada 3 Juli 2025.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia. Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!,” tulis akun @pospay_official.
Penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dapat membawa QR Code dari aplikasi PosPay ke kantor pos sebagai bukti klaim bantuan.
Syarat Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Untuk mencairkan BSU 2025 secara langsung, berikut dokumen yang harus dibawa:
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai penerima (hasil cek NIK, SMS, atau surat pemberitahuan)
- Nomor HP aktif
- Tidak dapat diwakilkan, pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 melalui kantor pos merupakan langkah antisipatif agar seluruh pekerja yang berhak tetap dapat menerima bantuan meskipun tidak memiliki rekening di bank yang ditunjuk.
“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, calon penerima BSU memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.
Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Syarat lainnya, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).






