Kabarsahabat.com – Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah merilis panduan resmi terkait penggunaan logo. Masyarakat umum maupun para desainer grafis tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut: Mengubah arah atau posisi logo, Menambahkan efek seperti bayangan, Mengubah kombinasi warna, Menggunakan warna yang tidak termasuk dalam palet resmi, Menampilkan logo hanya dalam bentuk garis dan Menempatkan logo di atas gambar yang terlalu ramai atau memiliki kontras rendah.(*)






