“Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar. Proses pertama adalah evaluasi, lalu dilakukan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun. Jika tidak ada aktivitas pemanfaatan, diterbitkan SP1 selama 90 hari, kemudian SP2 selama 60 hari, dan terakhir SP3 selama 45 hari.” Kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Selasa (29/7/2025).(*)






