Menu

Mode Gelap
 

Headline

Hati-Hati! Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Menteri Nusron Tegas: Itu Tanah Terlantar

badge-check

“Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar. Proses pertama adalah evaluasi, lalu dilakukan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun. Jika tidak ada aktivitas pemanfaatan, diterbitkan SP1 selama 90 hari, kemudian SP2 selama 60 hari, dan terakhir SP3 selama 45 hari.” Kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Selasa (29/7/2025).(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hikayatuna Travel Siap Berangkatkan 70 Jamaah Umrah Oktober 2025, Ada Paket Plus Dubai dan Cashback Rp2 Juta

2 September 2025 - 14:24 WITA

Monopoli Mengintai! Perkindo Sulsel Warning Proyek Konstruksi Daerah Terancam Dikuasai Segelintir Pemain

10 Agustus 2025 - 10:03 WITA

Istana: Tak Semeriah Tahun Lalu, Tapi Upacara HUT RI ke-80 Tetap Digelar di IKN

9 Agustus 2025 - 20:44 WITA

Presiden Finlandia Siap Akui Negara Palestina

9 Agustus 2025 - 20:43 WITA

Diduga Pungli, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 3 Tasikmalaya

9 Agustus 2025 - 20:42 WITA

Trending di Headline