Kabarsahabat.com – Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Putusan ini diumumkan pada Rabu, 17 Juli 2025, dan dipublikasikan melalui situs resmi ICC. Selain itu para hakim ICC juga menolak upaya Israel untuk menangguhkan penyelidikan lebih luas terkait dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di Wilayah Palestina, termasuk selama konflik di Gaza.(*)






