Kabarsahabat.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peringatan keras: memutar musik dari akun streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube di ruang komersial, adalah tindakan ilegal yang mewajibkan pembayaran royalti.
“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, belum lama ini, melansir berbagai sumber.*(*)






