Kabarsahabat.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan kebijakan sendiri soal kegiatan studi tur bagi pelajar di jenjang TK -SMP. Farhan mempersilakan sekolah menggelar studi tur, baik itu di dalam atau luar Bandung, selama kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua siswa. Kebijakan ini berbeda dengan instruksi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) 43/PK.03.03/KESRA tertanggal Mei 2025. Dalam SE itu, terdapat poin yang menyebut bahwa kegiatan studi tur pelajar dilarang.(*)






