Kabarsahabat.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, pengampunan juga diberikan kepada Yulianus Paonganan. Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang ITE terkait penghinaan kepada Jokowi.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(*)






