Kabarsahabat.com – Surya Paloh Sebelumnya menginstruksikan kader partai Nasdem di DPR untuk memanggil KPK dan menjelaskan terminologi OTT. Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
“Jadi OTT karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya.” Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(*)






