Kabarsahabat.com – Eks Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63 tahun) dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah terbukti menerima suap Rp 200 juta dari warganya yang tengah mengurus administrasi persuratan untuk menjual lahan keluarganya senilai Rp 2,8 miliar pada 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.” kata hakim Iwan Irawan, Senin (21/7/2025).(*)






